Moron

Sadisnya Pinjol Ilegal, Hutang Awal Tiga Juta Jadi 19 Juta Dalam Waktu Tiga Bulan

Pinjol ilegal menagih pembayaran pinjaman waktunya tidak sesuai perjanjian. Mereka juga memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya (nasabah) tidak membayar utang.

JERNIH-Banyak cerita konyol terkait pinjaman online (pinjol) illegal dimana para korban yang akhirnya tak mampu melunasi pinjaman karena jumlah yang dibayarkan terlalu besar. Angkanya bertambah puluhan kali lipat hingga jumlahnya diluar akal sehat.

Peristiwa semacam itu menimpa Losima Putra, seorang mahasiswa dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang dibuat pusing tujuh keliling karena hutangnya di pinjol illegal membengkak tak masuk akal.

Berawal dari keinginannya memulai usaha, ia meminjam Rp1,2 juta dengan pengembalian Rp1,4 juta dari sebuah aplikasi pinjaman online legal. Pilihannya jatuh ke pinjol karena kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman.

Karena merasa usahanya berjalan baik, Ia menaikkan pinjaman sebesar Rp3 juta. Tak diduga ada masalah pada pekerjaannya tersebut sehingga penghasilannya terhenti.

“Untuk menutupi pinjaman online legal, saya berusaha mencari pinjaman di aplikasi lain dan ternyata saya terjebak dengan aplikasi pinjaman ilegal,” kata Losima, beberapa waktu lalu.

Losima mulai gelisah karena adanya tagihan sebelum jatuh tempo. Ia merasa waktu pengembalian pinjaman sangat singkat atau tidak sesuai perjanjian.

“Bila pada aplikasi pinjol legal saya diberikan waktu 30 hari hingga beberapa bulan untuk proses pengembalian, tapi aplikasi ilegal ini ketika baru beberapa hari meminjam, langsung ada penagihan. Selain itu, pinjol ilegal itu memberikan denda keterlambatan setiap hari bila saya (nasabah) tidak membayar utang,” kata Losima menjelaskan perilaku pinjol.

Hal lain yang membuatnya ingin segera menutup tagihan tersebut adalah adalah cara penagihan yang sangat meresahkan.

Untuk mengatasi utang dari pinjol ilegal itu ia melakukan peminjaman secara online di tempat lainnya hingga mencapai 14 aplikasi dengan total pinjaman mencapai Rp19 juta.

“Pinjol ilegal ini, saya pinjam Rp2,5 juta, cairnya hanya Rp1,9 juta. Kemudian jika lewat dari tempo (batas waktu) maka satu hari denda keterlambatannya sampai sebesar Rp180 ribu. Mereka menagih juga dengan kasar dan penuh ancaman agar saya segera membayar,”.

Jika dihitung-hitung, Losima awalnya hanya berhutang tiga juta namun pada akhirnya Ia membayar sebesar 19 juta. Losima tak tahu lagi berapa uang yang harus disiapkan untuk menutup hutangnya pada 14 aplikasi pinjol. Beruntung akhirnya pinjol tempatnya berhutang digulung polisi. (tvl)

Back to top button