Sederet Napi Korupsi Mendapat Remisi, dari Ahmad Fathanah hingga Eks Timses Jokowi

JERNIH – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini membawa kabar yang menyita perhatian publik. Sejumlah narapidana kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan alias remisi.
Sebanyak 16 narapidana menerima remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, sementara 20 narapidana lainnya memperoleh remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun pada perayaan kemerdekaan.
Salah satu nama yang paling disorot adalah Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian. Fathanah, yang juga dikenal sebagai Olong Achmad Fadli Luran, kebagian remisi total delapan bulan. Rinciannya, lima bulan dari remisi umum dan tiga bulan dari remisi dasawarsa.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, [salah satunya] Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang diterima Senin (18/8/2025).
Selain Ahmad Fathanah, beberapa nama lain yang dikenal publik turut mendapatkan remisi pada momentum kemerdekaan ini:
- Edward Seky Soeryadjaya: Terjerat kasus korupsi di Asabri, Edward juga memperoleh total remisi delapan bulan, dengan rincian lima bulan dari remisi umum dan tiga bulan dari remisi dasawarsa.
- Windu Aji Sutanto: Petinggi PT Lawu Agung Mining dan mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah ini terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel. Ia mendapatkan remisi enam bulan (tiga bulan remisi umum, tiga bulan remisi dasawarsa). Rekan kasusnya, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, hanya menerima remisi dasawarsa tiga bulan karena usulan remisi umumnya tidak lolos.
- Ervan Fajar Mandala: Mantan Direktur PT RIM, manajer investasi yang terlibat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta, memperoleh remisi delapan bulan (lima bulan remisi umum, tiga bulan remisi dasawarsa).
- M.B. Gunawan: Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang terlibat kasus korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung ini hanya mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan. Usulan remisi umumnya ditolak karena alasan administrasi yang terlambat.
Pemberian remisi ini, sebagaimana dijelaskan Mohamad Fadil, merupakan bagian dari laporan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025. Keputusan ini selalu menarik perhatian publik, mengingat isu korupsi yang selalu menjadi sorotan utama di masyarakat.





