Oikos

Ada Permainan Minyak Goreng Langka

Terkait dugaan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status adanya praktek ilegal oleh industri minyak goreng ke penegak hukum. Ukay Karyadi, Komisioner KPPU bilang, akan memanggil para pengusaha guna memintai keterangan.

JERNIH-Seperti sedang main kucing-kucingan atau petak umpet, ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan harga eceran tertinggi minyak goreng ada di posisi Rp 14.000 perliter, dan mulai dijual di minimarket dahulu, tiba-tiba saja komoditi ini menjadi barang gaib alias langka.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menduga ada tangan kartel yang memainkan persoalan minyak goreng ini. Jika ini yang terjadi, maka sudah melanggar Undang-Undang Perdagangan.

“Kosong untuk minyak goreng subsidi, diborong atau ditimbun? Harus dilacak itu penimbunannya. Harus dicokok. Melanggar UU Perdagangan,” katanya.

Tulus bilang, pemerintah harus punya nyali besar guna membongkar dugaan adanya praktek mafia oleh pelaku usaha besar, sebab ini menjadi masalah utamanya. Apalagi, ketetapan satu harga dia bilang sulit diterapkan sebab akan banyak timbul persoalan baru seperti konsumen memborong, hingga dugaan ditimbun.

Terkait dugaan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status adanya praktek ilegal oleh industri minyak goreng ke penegak hukum. Ukay Karyadi, Komisioner KPPU bilang, akan memanggil para pengusaha guna memintai keterangan.

Pemanggilan itu, dilakukan dalam rangka mengambil keterangan internal dari industri minyak goreng, termasuk mengusut adanya permainan dibalik kenaikan harga.

“Itu nanti akan dipanggil semuanya, untuk mencari alat bukti apakah ada pelanggaran pasal yang ada UU Persaingan Usaha atau tidak. Rabu kemarin dinaikkannya. Apakah pasalnya terkait kartel itu biar investigator KPPU yang menentukan,” kata Ukay, seperti dikutip dari Detik.

Terkait kosongnya stok minyak goreng di pasaran, Ukay mengatakan harus pula dipertanyakan apakah produsen memproduksi atau tidak. Jika ternyata barangnya ada, maka harus digelontorkan ke pasaran.

KPPU, memutuskan permasalahan minyak goreng ke ranah penegakkan hukum lantaran berbagai temuan. Dalam prosesnya, badan ini akan mendalami bentuk perilaku yang berpotensi melanggal pasal-pasal tertentu di Undang-Undang Persaingan Usaha.[]

Back to top button