Awas, Jangan Coba-coba Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Perliter
Selanjutnya, yang dimaksud minyak goreng satu harga dan wajib dijual Rp 14 ribu perliter, berupa kemasan 1 liter atau pun yang paling besar 25 liter, perhitungan harganya tetap perliter.
JERNIH-Mulai tanggal 19 Januari 2022, Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa harga minyak goreng di pasaran di seluruh Indonesia harus satu harga tiap liternya yakni Rp 14 ribu. Kalau ada yang berani-berani jual di atas harga tersebut, dipastikan bakal kena sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Hal ini, ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam konferensi pers virtual yang dilakukan Selasa (18/1). Lebih jauh lagi, jika ada pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan, juga akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.
Sementara itu, seperti diberitakan Detik masyarakat mulai bisa membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu perliter di minimarket atau supermarket terdekat yang penyediaannya dilakukan ritel-ritel modern anggota Asosiaasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Tetapi di pasar tradisional, butuh waktu seminggu untuk menyesuaikan harga.
Selanjutnya, yang dimaksud minyak goreng satu harga dan wajib dijual Rp 14 ribu perliter, berupa kemasan 1 liter atau pun yang paling besar 25 liter, perhitungan harganya tetap perliter.[]