Oikos

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Banyak sekolah yang tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan untuk PTM, diantaranya tidak punya sarana cuci tangan, tidak punya desinfektan, tidak punya toilet bersih, dan masih banyak lagi.

JERNIH-Mendikbudristek Nadiem Makarim, bersikeras sekolah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli mendatang.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dalam sebuah diskusi yang digelar pada Sabtu (5/6/2021) lalu juga menyebut, terkait PTM tak ada lagi tawar menawar terhadap keputusannya itu

Berikut beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan PTM.

Dasar penyelenggaraan PTM

Menurut Nadiem, masa depan bangsa Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia, yakni generasi muda yang memerlukan pendidikan. Meskipun saat ini kondisi terancam pandemi Covid-19.

“Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi,” kata Nadiem dalam acara yang disiarkan YouTube Kemendikbud RI, beberapa hari lalu.

Survei: 8o persen sekolah siap PTM

Sri Wahyuni menyebut hasil survei yang dilakukan Kemendikbudristek 80 persen sekolah menyatakan siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM)

“Yang bisa menjadi soal, optimalisasi sistem pengawasan sekolah. Perlu kolaborasi dinas pendidikan di kabupaten, kota, dan provinsi, jangan sampai jadi klaster,” kata Sri Wahyuni yang mengakui tentang potensi penularan Covid-19 pada siswa masih bisa terjadi di luar sekolah

Guru PTM sudah vaksinasi lengkap

Untuk mencegah terjadinya klaster sekolah maka guru PTM wajib telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengimbau pemerintah daerah memberikan prioritas guru untuk disuntik vaksin Covid-19. Khusus untuk guru dan tenaga pengajar pelaksanaan vaksinasi paling lama selesai pada Agustus mendatang.

“Mohon bantuan juga ke kepala daerah, prioritaskan guru dan lansia dan terutama guru-guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/6/2021).

PTM dilakukan terbatas dan ekstra hati-hati

Untuk mencegah terjadinya klaster sekolah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, agar PTM dilakukan secara terbatas dan ekstra hati-hati.

“Bapak Presiden mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap mukanya dilakukan tatap muka terbatas,” kata Budi menyampaikan pesan Jokowi.

PTM diikuti 25 persen siswa, dua hari seminggu dan dua jam

Dalam pelaksanaan PTM, sekolah hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen siswa. Kegiatan PTM tidak boleh lebih dari dua hari dalam sepekan dan  maksimal hanya boleh dua jam.

“Hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir. Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu, jadi seminggu hanya dua hari.” Kata Budi Menambahkan. “Kemudian setiap hari maksimal hanya dua jam.”

Kehadiran siswa atas seijin orang tua

Siswa yang hadir dalam PTM harus sepengetahuan orangtua siswa. Jika orangtua melarang maka sekolah tidak dapat melarang.

“Opsi untuk menghadirkan anak adalah ditentukan orang tua,”.

Kemendikbud Ristek terbitkan panduan PTM

Untuk membantu pelaksanaan PTM, Kemendikbud Ristek menerbitkan panduan PTM yang diperuntukkan bagi sekolah tingkat PAUD, dasar, dan menengah.

Nadiem berharap para pendidik bisa mempelajari dan menggunakan panduan ini saat membuka sekolah pada Juli mendatang.

Sekolah mendapat izin Pemda

Untuk melaksanakan PTM, sekolah harus mendapatkan izin dan pemerintah daerah setempat dan memenuhi daftar periksa Kemendikbud Ristek.

Adapun syarat yang harus dipenuli sekolah antara lain menyiapkan sejumlah fasilitas pencegahan penularan Covid-19, seperti tempat mencuci tangan, disenfektan, dan toilet yang bersih.

54 persen sekolah memenuhi syarat PTM

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, baru 54,34 persen sekolah yang mengisi daftar periksa dan tidak semuanya memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Contohnya, masih ada 10.931 sekolah yang tidak punya sarana cuci tangan, 38.595 sekolah tidak punya desinfektan, 11.801 sekolah tidak punya toilet bersih, dan masih banyak lagi.

Tidak ada anggaran Prokes

Pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Sekolah didorong menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mempersiapkan PTM terbatas. (tvl)

Back to top button