Jabar Bahas Rencana Induk Transportasi Terpadu Metropolitan Rebana
Rebana wajib memiliki Rencana Induk Transportasi Terpadu yang bisa menjadi acuan setiap kabupaten/kota. Perlu disusun regulasi pengembangan transportasi terpadu di kawasan Rebana Metropolitan.
JERNIH – Menjelang pembangunan Metropolitan Rebana, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat duduk satu meja dengan enam Dishub daerah membahas Rencana Induk Transportasi Terpadu dalam kawasan strategis.
Keenam perwakilan daerah yang hadir yakni Dinas Perhubungan dari Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, serta Badan Pengelola Transportasi Daerah Wilayah IX Jawa Barat.
Seperti diketahui keenam daerah ini plus Kabupaten Sumedang akan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Metropolitan Rebana yang saat ini sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara meminta kabupaten/kota aktif memberi masukan dalam penyusunan sistem transportasi yang baik di kawasan metropolitan.
“Komitmen dan kolaborasi dari kabupaten/Kota khususnya di Wilayah IV ini sangat di penting, agar percepatan pembangunan Kawasan Rebana khsusunya dapat berjalan optimal,” kata Koswara saat membuka rapat koordinasi di De Jihan’s Hotel, Kabupaten Kuningan, Selasa (09/11/2021).
Menurut Koswara, keselarasan program dan kewenangan di sektor transportasi harus dilakukan bersama-sama agar perannya bisa maksimal dalam mendorong perwujudan pembangunan transportasi daerah yang lebih baik. “Terutama bagaimana menyelaraskan arah kebijakan dan kewenangan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Koswara menyebut sejumlah permasalahan yang akan muncul dan perlu solusi. Yakni penanganan dan penertiban kendaraan besar dan kelebihan muatan atau ODOL (Over Dimension Over Load), ketersediaan rambu lalu lintas dan fasilitas lain, penertiban angkutan barang dan penumpang, jalur logistik dalam kawasan, sumber daya manusia, serta terminal, dan lain- lain.
Menurut Koswara, dalam menghadapi persoalan tersebut, perlu kesamaan regulasi dari pusat dan daerah. Perlu dan penting menerapkan pola berpikir sistemik dalam sektor transportasi, karena bukan hanya stakeholders internal tapi juga sektor lain akan mempunyai dampak pengaruh kepada kebijakan sektor transportasi.
“Maka dari itu Rebana wajib memiliki Rencana Induk Transportasi Terpadu yang bisa menjadi acuan setiap kabupaten/kota. Perlu disusun regulasi pengembangan transportasi terpadu di kawasan Rebana Metropolitan,” ujarnya.
“Untuk membangun sistem terpadu tersebut pemda perlu berkolaborasi dengan Polda Jabar dalam bentuk MoU. Kami berharap jejaring kerja yang sudah terjalin dengan kepolisian dapat meningkatkan peran pelaksanaan kewenangan pemda dalam urusan perhubungan,” imbuhnya.
Rencana Induk Transportasi Terpadu ini direspons positif oleh Dishub kabupaten/kota yang diundang. “Pertemuan harus dilaksanakan rutin tidak hanya dilakukan sekali saja. Rakor selanjutnya perlu membahas lebih terperinci lintas sektoral maupun lingkup perhubungan,” kata Plt Kepala Dishub Kab. Subang Asep Setia Permana.[*]