Mulai Minggu Ini Para Lansia Tunggu Undangan Vaksinasi
Pemanggilan vaksinasi untuk lansia berdasarkan data Dukcapil. Setelah mendapat undangan, lansia dapat mendatangi layanan kesehatan sesuai yang tertera dalam undangan.
JERNIH-Kabar gembira bagi lansia di Indonesia. Kementeria Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk memasukkan kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia berusia 60 tahun atau lebih dalam kelompok yang menjadi prioritas vaksinasi covid-19 tahap kedua.
Kabar gembira ini sejalan dengan direvisinya Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
“Pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk lansia akan dimulai pada Rabu 17 Februari 2021 bersamaan dengan vaksinasi pedagang pasar Tanah Abang,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Nantinya para lansia ini akan menjalani vaksinasi Covid-19 bersama para petugas pelayan publik.
Adapun teknis pemberian vaksinasi untuk lansia, sama dengan pelaksanaan vaksinasi lainnya yakni diberikan sebanyak dua kali suntikan. Namun, untuk interval waktu pemberian dari dosis pertama dan kedua berbeda dengan vaksinasi non lansia.
“Khusus lansia, jeda waktu dari dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. Ini berbeda dengan pemberian vaksinasi kelompok usia 18 sampai 59 tahun dengan jeda waktu 14 hari”
Menurut Nadia, khusus lansia, jeda waktu dari dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. Ini berbeda dengan pemberian vaksinasi kelompok usia 18 sampai 59 tahun dengan jeda waktu 14 hari.
Sedangkan untuk mendapat panggilan vaksinasi, Nadia menyebut para lansia tinggal menunggu panggilan dari pihak berwenang, apakah itu puskesmas atau kepala desa atau camat tempat tinggal.
“Enggak perlu daftar karena data sudah ada dari Dukcapil. Jadi tinggal menunggu informasi undangan untuk vaksinasi dan tinggal datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai pengumuman yang diterima,” jelas Nadia melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2021).
Hal yang sama berlaku juga untuk kelompok petugas pelayan publik, yakni menunggu undangan untuk vaksinasi.
“Hal ini serupa dengan kelompok petugas pelayan publik. Jadi tinggal menunggu arahan dari pihak berwenang terkait pendaftaran vaksinasi covid-19 tahap kedua,” kata Nadia menambahkan. (tvl)