Oikos

NFT Makin Trendi, Ini Nasihat Kementerian Kominfo

Jika memfasilitasi pelanggaran hukum, platform bisa dikenakan sanksi admistratif termasuk pemutusan akses bagi pengguna di Indonesia. Makanya, masyarakat pun diwajibkan merespon tren transaksi NFT dengan bijak. Agar, potensi ekonomi dari pemanfaatannya tak menimbulkan dampak negatif.

JERNIH- Sejak beberapa tahun lalu, ketika era digital sudah menjadi demam di negeri ini, Pemerintah memang sudah mengarahkan warga republik ini menggunakan uang digital. Tentu, hal ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran uang tunai di kalangan masyarakat. Sebab jika terlalu banyak yang beredar, sesuai hukum keuangan, bisa ambrol perekonomian negeri ini sebab perbankan menyimpan uang dalam jumlah sedikit.

Namun siapa sangka, transaksi keuangan termasuk jual beli benar-benar trendi di negeri ini. Belakangan, platform Non Fungible Token muncul dan membuat heboh. Salah satu pemicunya, gara-gara Ghozali Everyday berhasil mendulang untuk lebih dari satu miliar rupiah dari sana cuma dengan menjual foto selfir dirinya.

Pemerintah pun, kudu segera menetapkan langkah dan membatasi aktifitas jual beli di NFT jangan sampai melanggar norma.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, akhirnya mau tak mau melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di NFT terutama yang dilakoni di Indonesia. Juru bocara Kominfo Dedy Permadi bilang, sudah seharusnya platform transaksi tersebut memastikan tak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar aturan di negeri ini.

“Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Dedi bilang, Menkominfo Johnny G Plate sudah mengeluarkan perintah ke semua anak buahnya untuk mengawasi kegiatan transaksi di NFT Indonesia. Seperti dikabarkan Detik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga paling berwenang dalam tata kelola perdagangan kripto.

Dedy bilang, berdasar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, seluruh PSE diwajibkan memastikan platformnya tak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

Jika memfasilitasi pelanggaran hukum, platform bisa dikenakan sanksi admistratif termasuk pemutusan akses bagi pengguna di Indonesia. Makanya, masyarakat pun diwajibkan merespon tren transaksi NFT dengan bijak. Agar, potensi ekonomi dari pemanfaatannya tak menimbulkan dampak negatif.

Sebab, Kominfo sudah memastikan akan bertindak tegas dengan berkoordinasi bersama Bappeti, Kepolisian dan Lembaga lain guna melakukan tindakan hukum pagi pelanggar.

Back to top button