Oikos

OJK Stop Debt Collector dan Relaksasi NPR Leasing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi perhitungan non-performing financing (NPF) bagi industri pembiayaan. OJK juga meminta penghentian sementara penagihan melalui debt collector.

“Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (20/2/2020).

Ketua OJK memaparkan, relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan NPF dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.

“Prospek usaha dan kondisi debitur kami abaikan sementara, kami perhitungkan selama satu tahun, sehingga nanti hanya ketepatan pembayaran saja,” ujar Wimboh.

OJK juga akan menetapkan plafon kredit sampai dengan Rp10 miliar, sehingga jika lebih dari Rp10 miliar dapat langsung melakukan restrukturisasi menjadi kategori lancar. OJK pun akan memperbolehkan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dengan plafon kredit di bawah Rp10 miliar untuk restrukturisasi dengan permintaan untuk membayar bunga plus pokok paling lama satu tahun.

Selain itu, Wimboh pun menjelaskan bahwa OJK akan melarang penagihan melalui debt collector untuk sementara. Hal tersebut dilakukan agar sektor usaha dapat tetap bertahan sembari mencegah dampak dari penyebaran virus corona bagi berbagai sektor bisnis.

“Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector, stop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga, ini bagaimana sektor ini [pembiayaan] bisa tetap bertahan,” ujar Wimboh.

OJK melihat banyak sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran Covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah melarang perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menggunakan jasa penagihan melalui debt collector untuk sementara, akibat penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berawal dari usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, agar terdapat relaksasi kebijakan leasing motor untuk pengemudi ojek online. Usulan tersebut dibahas bersama OJK dan berbuah keputusan relaksasi.

Relaksasi dari pemerintah tersebut berupa pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor untuk periode satu tahun dan adanya larangan sementara bagi perusahaan pembiayaan untuk menagih melalui jasa debt collector.

“Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama untuk [ojek] online,” ujar Airlangga.

Back to top button