Pencabutan Izin Usaha Tambang Jangan Ditunggangi
“Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut,” kata Denny
JERNH- Jika langkah Presiden Jokowi mencabut ribuan izin tambang dengan semangat menegakkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, tentu perlu diapresiasi. Namun jika menjadi ajang tukar pemain para pemilik modal, ini yang harus dikhawatirkan.
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan kalau pencabutan ribuan izin tambang tesebut perlu dipastikan tak ditunggangi segelintir piak atau oligarki yang korup. Soalnya, dia bilang hal ini harus dalam rangka menjaga kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
“Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).
Denny juga menyebutkan, kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Soalnya, keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam sering kali dipertanyakan. Misalnya saja perubahan Undang-Undang Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Dia menilai, ketentuan itu sangat mengistimewakan perusahaan besar ketimbang kepentingan rakyat.
“Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Deny.
Denny juga menyoroti perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi namun izinnya juga turut dicabut dengan alasan terbengkalai. Menurutnya, jangan sampai perusahaan kecil tanpa proteksi penguasa jadi korban. Padahal, proses berliku dalam mendapat izin sudah dilalui dan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.
Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, termasuk melanggar perundang-undangan, seperti diberitakan CNN Indonesia, Denny menilai pihak perusahaan bisa mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan tata usaha negara. Makanya, harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Dan sesuai prinsip good governance,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut 2.07 izin usaha tambang yang sudah diberikan. Sebab di mata Presiden, perusahaan-perusahaan tambang tersebut tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah dan juga tidak digarap. Padahal, izin sudah diberikan sejak bertahun-tahun lalu. Akibatnya, pemanfaatan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat jadi tersandera.[]