Oikos

Peringati Milad Ke-5, BPKH Fokus Pada Keberlangsungan Keuangan Haji

Menurut Ajar, peningkatan BPIH per jemaah yang sangat signifikan tersebut merupakan ujian bagi sustainabilitas keuangan haji. “”Tentunya hal tersebut menjadi PR bagi kita semua untuk mencari solusi agar keuangan haji tetap sustain,”kata dia. Ajar juga menegaskan perlunya sosialisasi, diseminasi, dan peningkatan pemahaman publik secara masif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait biaya riil haji.

JERNIH—Dalam usia kelima sejak dibentuk 2017 lalu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan fokus kepada keberlangsungan keuangan haji yang sehat. Hal tersebut ditegaskan menjadi komitmen BPKH ke depan dalam peringatan milad ke-5 badan tersebut yang digelar di kawasan Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan tema ‘Dedikasi untuk Umat’, Jumat (17/6).

Di tengah wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020-2021, segenap Insan BPKH tetap menjaga komitmen yang tinggi agar BPKH dapat terus bertumbuh dan berdedikasi untuk umat. Dalam kurun waktu lima tahun sejumlah terobosan penting telah dilakukan antara lain melalui pengelolaan Dana Abadi Umat melalui tata kelola yang baik dimana imbal hasilnya disalurkan kepada umat melalui program kemaslahatan.

Pada 2019 lalu BPKH mencanangkan tahun itu sebagai tahun investasi langsung. BPKH juga untuk pertama kalinya membagikan nilai manfaat imbal hasil investasi kepada jemaah tunggu melalui Virtual Account (Va.bpkh.go.id) pada tahun yang sama.

Memasuki tahun ketiga lembaga hukum independen publik itu menekankan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan haji sebagai salah satu upaya dalam peningkatan percepatan pelayanan keuangan haji yang transparan dan akuntabel, antara lain melalui Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) yang menyediakan database terintegrasi yang didukung penggunaan data center canggih.

Saat ini Siskehat Generasi kedua (Siskehat Gen 2) bahkan telah diuji-cobakan pada sejumlah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fitur yang terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan. Tak hanya itu BPKH juga melakukan pengembangan Aplikasi Ikhsan yang menyediakan data real time terkait pengelolaan keuangan haji.

Nilai manfaat/imbal hasil dari investasi yang dilakukan BPKH guna penyelenggaraan ibadah haji juga terus meningkat dengan imbal hasil tahun 2021 mencapai Rp10,5 Triliun dengan total dana kelolaan mencapai Rp158,8 Triliun. Selain melakukan pengembangan Investasi Luar Negeri melalui Awqaf Property Investment Fund (APIF) bersama Islamic Development Bank (IsDB), aksi korporasi lain yang telah berhasil dilakukan BPKH adalah mengembalikan Bank Muamalat Indonesia ke tangan Indonesia.

Tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir masa tugas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas periode 2017-2022, penyelenggaraan ibadah haji akan kembali dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian, diantaranya pengurangan jumlah kuota haji hingga menjadi sekitar setengah dari kuota tahun 2019.

Dalam pidato refleksi milad, anggota Badan Pelaksana BPKH, Ajar Susanto Broto, menyampaikan soal kenaikan BPIH dan Bipih yang dibebankan kepada nilai manfaat, serta adanya penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp1,5 triliun, yang juga menjadi beban nilai manfaat dan dana efisiensi. Ajar mengatakan, penambahan BPIH tersebut menyebabkan rata-rata BPIH yang semula Rp81 juta per jemaah menjadi Rp98 juta per Jemaah.

Menurut Ajar, peningkatan BPIH per jemaah yang sangat signifikan tersebut merupakan ujian bagi sustainabilitas keuangan haji. “”Tentunya hal tersebut menjadi PR bagi kita semua untuk mencari solusi agar keuangan haji tetap sustain,”kata dia. Ajar juga menegaskan perlunya sosialisasi, diseminasi, dan peningkatan pemahaman publik secara masif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terkait biaya riil haji.

Komit untuk terus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, BPKH melakukan Internalisasi Core Value IQRA yakini (Integrity, Quality, Respec, Accountability) menjadi pondasi tata nilai insan BPKH. Tak hanya itu, dalam melakukan operasional keseharian BPKH juga telah menggunakan standar ISO:9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan tetap mempertahankan Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 dalam penerapan manajemen anti penyuapan. Semua dilakukan untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sesuai tata kelola yang baik di BPKH. [rls]

Back to top button