Permenaker Soal JHT Tak Masuk Akal
Di lain pihak, Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menilai, kebijakan itu harus segera direvisi dan harus dipisahkan antara yang benar pensiun dengan orang kena PHK.
JERNIH- Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permen nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), menyatakan penolakannya keras-keras.
Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI menilai, keputusan tersebut sangat merugikan buruh.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Sabtu (12/2).
Andi menilai, dengan adanya peraturan tersebut kaum buruh akan semakin kesulitan terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Soalnya, jika di-PHK atau mengundurkan diri pada usia 40 tahun, baru bisa mencairkan dana JHT 16 tahun kemudian.
“Kan sangat enggak masuk akal,” kata Andi ketus.
Selanjutnya, dia bilang kalau KSPSI tak tinggal diam dengan peraturan baru itu dan bakal segera mengambil langkah strategis guna menuntut dicabutnya Permenaker itu. Di lain pihak, Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi menilai, kebijakan itu harus segera direvisi dan harus dipisahkan antara yang benar pensiun dengan orang kena PHK.
“Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan,” kata Rahma.[]