PSBB Jakarta, Masih Ada 200 Perusahaan Besar Tetap Buka
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menemukan masih ada lebih dari 200 perusahaan skala besar yang masih beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perusahaan itu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, kendati termasuk yang tidak dikecualikan beroperasi sesuai aturan PSBB. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (15/4/2020).
“Sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan,” kata Andri.
Dengan jumlah karyawan yang sangat besar, mobilitas karyawan itu ikut menyumbang masih banyaknya warga yang berlalu lalang di Jakarta. Ia menegaskan, akan memperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Namun saya akan melakukan koordinasi kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi. Ya kalau seumpama yang tidak dikecualikan, langsung tutup, kecuali dia punya izin dari Kementerian Perindustrian. Walaupun dia dapat izin Kementerian, aturan main harus tetap jalan,” ujarnya.
Perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian, kata Andri, akan langsung diminta untuk ditutup. Ia mengancam setelah mendapat teguran, pemerintah DKI akan tegas untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. [Zin]