Oikos

Saudi Akui Sinovac dan Sinopharm, Jamaah Haji Harus Sudah Vaksin Booster

Mereka yang telah menerima dua kali vaksin dari Sinovac dan Sinopharm dapat melakukan ibadah haji jika telah menjalani booster vaksinasi dari empat vaksin yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

JERNIH-Kabar gembira bagi warga Indonesia datang dari tanah suci. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan persetujuan peggunaan dua vaksin Corona yakni Sinovac dan Sinopharm.

Dikutip dari laman Arab News, Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Selasa (24/8/2021) lalu juga memutuskan mengijinkan penggunaan dua vaksin berbeda untuk dua dosis suntikan.

Dengan demikian saat ini sudah ada enam vaksin Corona yang disetujui pemerintah Saudi. Adapun empat vaksin lainnya yang terlebih dahulu disetujui untuk digunakan yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Dampak keputusan tersebut, adalah kemungkinan, pendatang dan jamaah yang telah menyelesaikan program vaksinasi dengan Sinopharm atau Sinovac diterima di Arab Saudi.

Untuk hal tersebut kementerian kesehatan di Negeri Petrodolar itu menjelaskan jika ada syarat khusus untuk mereka yang telah melakukan vaksin dari dua merk tersebut, yakni mereka harus telah menerima vaksin ketiga atau booster.

Nantinya penerima Sinovac dan Sinopharm baru dibolehkan memasuki Arab Saudi setelah menerima booster dari vaksin buatan perusahaan-perusahaan biofarmasi kondang itu.

Keputusan menambah vaksin Sinovac dan Sinopharm mengacu pada studi ilmiah internasional yang menunjukkan keamanan dan efektivitas vaksin tersebut dalam mengatasi virus Covid-19.

Dalam keputusan Kementerian Kesehatan Saudi juga menambahkan, untuk dosis kedua dapat diterima setidaknya tiga minggu setelah suntikan vaksin yang pertama.

Sementara bagi mereka yang telah pulih dari Covid-19 harus menerima dua dosis vaksin, dengan suntikan pertama setidaknya 10 hari setelah infeksi dan yang kedua diberikan setidaknya tiga minggu setelahnya.

Sedangkan bagi mereka yang terinfeksi setelah menerima dosis pertama, maka dosis kedua dapat diberikan setidaknya 10 hari setelah infeksi. (tvl)

Back to top button