Sebanyak 109 Rekening Investasi Ilegal Dibekukan
Ivan menjelaskan, investasi ilegal umumnya menggunakan skema ponzi yang dikelola secara ilegal dan tidak transparan. Begitu juga aset dasarnya tak jelas karena sepenuhnya merupakan hasil spekulasi dengan resiko sangat tinggi.
JERNIH-Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda menyatakan, pihaknya sudah memblokir 109 rekening dan 55 penyedia jasa bisnis investasi yang dianggap bodong dengan nilai sebesar Rp 202 miliar. Dia bilang, sejak ditangani Januari lalu, kerugian akibat bisnis ini akan terus bertambah.
“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (5/3).
Sedikitnya, ada sembilan kasus yang ditangani PPATK sejak awal tahun 2022. Beberapa diantaranya, seputar robot trading, binary option, termasuk forex trading yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah. Pantauan aliran dana tersebut, berasal dari investor ke berbagai pihak yang menjual produk investasi ilegal yang harus dihentikan sementara selama 20 hari kerja.
Ivan juga sudah melaporkannya kepada penegak hukum untuk dilakuka proses lebih lanjut. Dan dia meminta, agar masyarakat tak gampang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar sebab tawaran yang disodorkan belum ada legalitasnya.
Ivan menjelaskan, investasi ilegal umumnya menggunakan skema ponzi yang dikelola secara ilegal dan tidak transparan. Begitu juga aset dasarnya tak jelas karena sepenuhnya merupakan hasil spekulasi dengan resiko sangat tinggi.
“Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko,” katanya menjelaskan.