Sudah 10.260 Nasabah Minta Keringanan Leasing
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini sebagai bagian dari kebijakan relaksasi dari regulator. Sampai akhir Maret sudah 110 perusahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi Minggu (5/4/2020) mengatakan, nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.
“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. (Dilihat) Dari pengumumannya perusahaan,” katanya.
OJK memastikan baru 110 perusahaan pembiayaan yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi kredit seperti kebijakan relaksasi dari regulator. “Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” tambah Riswinandi.
Saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan. Riswinandi menyebutkan regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan. “Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.
OJK sebelumnya telah menetapkan industri pembiayaan atau multifinance memberikan keringanan kredit sementara sampai maksimal 1 tahun untuk nasabah kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informal lainnya. Hal itu dilakukan otoritas karena pendapatan usaha dari kelompok tersebut terkena dampak Covid-19.
Sementara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sebelumnya menjelaskan nasabah sudah dapat mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit mulai 30 Maret 2020. Perusahaan pembiayaan menyiapkan sejumlah cara agar program relaksasi cicilan ini dapat dilakukan nasabah tanpa harus datang ke kantor perusahaan leasing.
“Tinggal akses ke web perusahaan dan mengunduh dokumen resmi yang tersedia. Selanjutnya, nasabah mengembalikan formulir yang sudah terisi melalui email,” katanya, pekan lalu. Status diterima atau ditolak atas relaksasi yang diajukan oleh perusahaan pembiayaan akan terlihat dalam jawaban email.
Ketua APPI menjelaskan program keringanan cicilan kredit hanya bagi nasabah yang usahanya terdampak virus corona atau Covid-19. Bagi nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona, tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). [zin]