Politeia

Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Kena Sanksi

Menurut Trunoyudo tindakan tersebut merupakan sikap Polri yang tegak lurus dalam penindakan judi online. Komitmen tersebut sebetulnya ada dalam peraturan internal Polri.

JERNIH-Polri memastikan akan menindak anggota Polri yang kedapatan terlibat judi online anggota Korps Bhayangkara tersebut akan dijatuhi sanksi etik hingga pidana. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, pada Kamis (20/6/2024).

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” kata Trunoyudo memastikan.

Menurut Trunoyudo tindakan tersebut merupakan sikap Polri yang tegak lurus dalam penindakan judi online. Komitmen tersebut sebetulnya ada dalam peraturan internal Polri.

“Bapam Kapolri sudah menyampaikan terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal ada kode etik dan juga berlaku pidana umum bagi (anggota) Polri,”.

Selain melakukan penindakan, Polri juga melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan personel Propam. Polri bahkan telah menerbitkan surat edaran ke seluruh divisi atau satuan di Koprs Bhayangkara perihal penindakan judi online.

“Dari Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan, bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan,”.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Dalam pemberantasan judi online, hingga April 2024 jajaran kepolisian telah mengungkap 729 kasus dimana sebanyak 1.158 orang ditetapkan sebagai tersangka. (tvl)

Back to top button