Politeia

Apa Saja Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual?

Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yang pelanggarannya kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

JERNIH-Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, setelah sebelumnya melarang anggotanya menggelar razia di lapangan untuk mengantisipasi anggotanya yang melakukan penyimpangan saat razia digelar.

Menurut  Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kebijakan memberlakukan kembali tilang manual dikarenakan meningkatnya pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Lalu, apa sajakah pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam penerapan tilang manual?

Irjen Sandi menjelaskan jika pemberlakuan lagi tilang manual diatur dalam Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir laman NTMC Polri, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual, yakni; 

  1. Berkendara di bawah umur, 
  2. 2. Berboncengan lebih dari satu orang, 
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara,
  4. Menerobos lampu merah, 
  5. Tidak menggunakan helm, 
  6. Melawan arus, 
  7. Melampaui batas kecepatan, 
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, 
  11. Kendaraan over load dan over dimension (ODOL), dan 
  12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TKNB) atau TKNB palsu.

Namun Sandi memastikan jika dalam aturan tersebut juga disebutkan jika anggota lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,”.

Sandi bahkan menjanjikan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. (tvl)

Back to top button