Bagaimana Membedakan Kendaraan Listrik dan Nonlistrik?
Pelat nomor kendaraan listrik ditentukan Polri berbeda dari kendaraan konvensional, yaitu memiliki lis biru.
JERNIH-Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkap sejauh ini sudah ada 23 ribu kendaraan listrik telah terdaftar di Indonesia namun sebagian besar merupakan sepeda motor listrik.
“Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua” kata Yusri saat menghadiri diskusi bersama yang digelar Staf Khusus Kepresidenan Diaz Hendropriyono di Jakarta, beberapa waktu lalu dan disiarkan situs NTMC Polri.
Diskusi yang digelar Staf Khusus Presiden tersebut diikuti berbagai pihak terkait target yang dicanangkan Presiden Jokowi, yaitu Indonesia segera memproduksi dua juta unit motor listrik.
Dan dari data yang disampaikan Brigjen Yunus, nampaknya sudah banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kendaraan listrik.
baca juga: Segini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia
Selanjutnya Brigjen Yusri memberitahu cara membedakan kendaraan listrik dan non listrik dilihat dari plat nomor kendaraan tersebut.
“Tanda kendaraan tersebut merupakan kendaraan listrik, pada pelat nomor ada garis warna biru,” kata Brigjen Yusri.
Dijelaskan oleh Brigjen Yunis bahwa untuk mendukung kebijakan presiden Jokowi terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik, Polri telah melakukan revisi regulasi hingga menerbitkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dimana didalamnya mengatur plat nomor kendaraan listrik.
baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya
Langkah lain yang dilakukan Polri dalam mendukung percepatan kendaraan listrik di dalam negeri antara lain membuat penyesuaian pada administrasi seperti STNK dan BPKB. Hal tersebut karena nomor rangka kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan manual.
“Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin ga ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak,” jelas Brigjen Yusri.
Brigjen Yusri juga menyebut tentang pemanfaatan kendaraan listrik milik Polri dalam rangka KTT G20 di Bali.
“Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Ke depan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,”. (tvl)