Banyak Pengemudi Gunakan Pelat Palsu Guna Hindari Aturan Ganjil Genap
Mereka yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JERNIH-Ditengarai banyak pengemudi mobil yang menggunakan pelat palsu untuk menghindari ganjil genap.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra yang mengatakan bahwa Polisi melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai.
“Selama ini kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat, mereka melakukan itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap,” kata Jhoni menjelaskan alasan pengemudi menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Selanjutnya, kata Jhoni, mereka yang kedapatan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas”.
Selanjutnya Jhoni memberi contoh Tindakan kepada pengemudi bernama Michael (26) yang ditangkap dan menjadi tersangka atas arogansinya di jalanan yang menggunakan pelat dinas Polri palsu yang dibelinya di toko online.
Di tempat terpisah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengingatkan jika pelat nomor untuk kendaraan tidak dikeluarkan oleh sembarangan pihak ataupun sipil.
“Kalau aturan kan sebenernya, pelat nomor itu dikeluarkan dari instansi, tidak oleh sembarangan. Aturannya seperti itu,”.
Samian menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak yang menjual pelat dinas Polri palsu itu untuk dimintai keterangannya untuk memastikan kasus tersebut pelanggaran atau tindak pidana.
“Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentunya butuh pendalaman lagi,” katanya menjelaskan.
Michael yang sudah ditangkap dan menjadi tersangka, mengaku jika pelat palsu, pelat dinas Kemenhan dengan nomor 5727-00 dibeli dari “marketplace” seharga Rp 500.000 dan bukan pelat resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). (tvl)