Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Dengan sistim online maka mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mana saja.
JERNIH-Pemerintah berencana menghapus nomor kendaraan bermotor bagi mreka yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Artinya kendaraan tersebut dihapus dari sistim penomoran di kantor Samsat sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki nomor alias bodong.
Banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor bukan karena tidak memiliki uang namun ada juga yang karena tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke kantor Samsat untukmembayar pajak kendaraan. Bisa jadi mereka tidak berada di Indonesia, kesibukan kerja atau bahkan mungkin sakit.
Kini ada cara mudah untuk membayar pajak kendaraan yakni masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat namun cukup dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan dengansistem online.
Dengan sistim online maka mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mana saja. Dan juga terhindar dari kekhawatiran akan kena aturan STNK mati karena dua tahun tidak bayar pajak kendaraan.
Pada dasarnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan memenuhi syarat administrasi baku yakni
Berikut cara membayar pajak kendaraan online:
Siapkan KTP sesuai dengan yang ada di STNK
e-KTP menjadi syarat utama bagi pemilik kendaraan saat ingin membayar pajak mobil online. Pastikan alamat pada e-KTP sama dengan alamat yang ada di STNK.
Pemohon pajak akan diminta untuk mengirimkan gambar e-KTP, boleh hasil potret atau dengan memindainya untuk hasil yang lebih baik.
Siapkan STNK dan BPKB
Pemilik kendaraan juga harus menyertakan dua bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sama halnya dengan e-KTP, STNK dan BPKB juga wajib dilampirkan saat mengajukan pembayaran pajak mobil.
Jika BPKB kendaraan belum ada, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pembuktian kepemilikan kendaraan.
Pastikan nomor kendaraan masih hidup
Sebelum melakukan pembayaran pajak, pastikan dahulu jika nomor kendaraan bermotor masih terdaftar. Sebab jika Anda terlambat membayar pajak lebih dari sebulan, maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak.
Siapkan nomor ponsel dan email
Nomor ponsel dan alamat email akan diperlukan Samsat untuk memberikan info terkait berkas yang sudah Anda kirimkan.
Selain itu, nomor ponsel dan email juga akan digunakan untuk memberikan instruksi terkait pembayaran pajak mobil secara daring. Pastikan nomor ponsel dan email masih aktif.
Siapkaa uang di rekening bank
Mengingat pembayaran pajak secara online harus menggunakan rekening bank maka sebaiknya pemilik rekening bank sama dengan nama pembayar pajak mobil.
Berikut Cara bayar pajak kendaraan via ponsel;
Jika semua syarat sudah siap, maka Anda sudah bisa untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online, dengan cara sebagai berikut;
Unduh aplikasi
Anda harus mengunduh aplikasi e-Samsat terlebih dahulu. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.
Mendaftarkan diri
Setelah aplikasi e-Samsat berhasil diunduh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri. Anda akan diminta untuk menuliskan informasi data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Setelah semuanya terisi, pastikan semua data yang ditulis sudah benar untuk menghindari gagalnya proses pembayaran pajak mobil secara online.
Mengisi formulir pembayaran
Jika semua data yang dikirimkan sudah benar, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran.
Anda nantinya akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak mobil secara online. Jika kode pembayaran sudah didapatkan, segera lakukan pembayaran.
Pengiriman berkas
Jika seua tahapan berhasil, maka Anda tinggal menunggu datangnya berkas berupa STNK yang akan dikirimkan oleh pihak dari Samsat ke alamat rumah yang Anda sebut saat pendaftaran. Bisa juga Anda mengambil secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Sebelum STNK dikirimkan, pemilik kendaraan akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital yang berlaku selama 30 hari. (tvl)