Politeia

Polda Metro Jaya Tutup Sementara Layanan SIM

JAKARTA-Semakin tingginya jumlah orang yang terpapar Covid-19 membuat pimpinan Polri mengatur ulang pelayanan administrasi kendaraan bagi masyarakat khususnya pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini dimaksud untuk tetap melindungi personel Polri yang bertugas dari paparan Covid-19.

Disisi lain Polri tetap mendukung kebijakan pemerintah agar seluruh warga masyarakat tetap tinggal di rumah serta melaksanakan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa untukmencegah penyebaran Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Penutupan layanan itu diberlakukan pada kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di jalan Daan Mogot Jakarta Barat serta pada pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Penghentian layanan SIM ini berlaku mulai 24 Maret hingga 29 Mei. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).

“Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup,”.

Sambodo memberi dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam kurun waktu tersebut.

Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19

“Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei,” kata Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan untuk memberi dispensasi bagi masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM karena tengah menjalani masa karantina karena terpapar Covid-19

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17-30 Maret, namun masih menjalani karantina, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan setelah tanggal 30 Maret” Hal itu disampaikan Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, hari Senin (23 /3/2020)

Mereka yang akan melalukan perpanjangan diharapkan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

“Yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat,” kata Hedwin.

(tvl)

Back to top button