Politeia

Berikut Ini Aturan Tilang Elektronik di Tol

Kamera tilang elektronik akan mendetekai jika pengendara melebihi batas kecepatan di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Jika melebihi 100 km/jam maka akan dikenakan tilang. Di samping itu jika kendaraan melebihi batas kapasitas

JERNIH-Mulai 1 April tilang elektronik di tol bakal diberlakukan. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi batas muatan di ruas jalan tol bakal ditilang.

Berikut dua jenis pelanggaran yang akan dibidik oleh tilang elektronik di tol, yaitu:

  1. Pertama Overload atau melebihi muatan di rual tol.

Dalam Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.

2. Kedua adalah batas kecepatan di jalan tol

Dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan.

baca juga: Mulai 1 April Kecepatan Kendaraan di Atas 120/Jam Bakal Ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo menyebut untuk pelanggaran batas muatan pihaknya tidak bergantung pada tangkapan kamera e-TLE. Ada sensor yang bakal digunakan untuk memantau muatan truk yang dinamakan WIM (Weight in Motion) atau timbangan otomatis anti truk overload.

“Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah ditera oleh badan meteorologi sudah ada sertifikatnya dengan gunakan sensor di jalan. Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan kelebihan muatan berat, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera dan kamera melaksanakan capture,” kata Sambodo menjelaskan.

“Jadi nggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan,” sambungnya.

baca juga: Pemudik Sudah Bisa Pesan Tiket KA pada H-30

3. Berlaku 24 Jam dan Sanksi Tilang Elektronik di Tol

Aturan batas kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta akan diterapkan selama 24 jam melalui kamera e-TLE.

“Karena nggak ada batas waktu di jalan tol maka berlaku 24 jam. Apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

“Sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu,” kata Sambodo.

Ada beberapa titik lokasi tilang elektronik di tol yang berlaku 1 April mendatang. (tvl)

Back to top button