Politeia

Bolehkah Foto SIM di HP jadi Pengganti SIM?

Pasal 106 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pengendara wajib membawa SIM saat berkendara di jalanan.

JERNIH-Pernah lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara dan tiba-tiba ada razia kendaraan bermotor di jalan raya?

Kadang bukan hanya lupa bawa SIM namun juga lupa bawa dompet yang isinya macam-macam surat penting dan termasuk di antaranya uang dan Surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kalau lupa bawa surat-surat penting saat berkendara apakah bisa surat-surat penting tersebut diganti dengan foto SIM yang tersimpan dalam handphone? Sebab banyak orang menyimpan berbagai surat penting dalam bentuk foto di handphone.

Khusus foto SIM di dalam handphone tersebut bisa jadi alternatif jika ada peMeriksaan polisi di jalan raya namun lupa bawa SIM.

Ternyata foto SIM dalam handphone tidak dapat jadi pengganti SIM asli dan pengendara tetap akan dikenakan sanksi tilang karena dianggap tak membawa SIM.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur pengendara wajib membawa SIM saat berkendara di jalanan.

Selanjutnya pada Pasal 288 mengatur jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan ada solusi bagi pengemudi yang SIMnya ketinggalan saat pengemudi diperiksa polisi, yaitu dengan meminta orang lain mengambil lalu mengantarnya ke lokasi pemeriksaan.

Poeloeng bahkan menyebut cara meminta bantuan orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi petugas di lapangan.

“Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain,”.

Atau bisa juga pengemudi menitipkan kendaraan ke petugas kemudian pengemudi pergi untuk mengambil SIM yang tertinggal tersebut. Namun Poeloeng juga mengingatkan agar pengemudi memastikan kemana dapat mengambil motornya jika saat kembali ke lokasi razia namun kegiatan sudah selesai.

Di samping itu polisi juga belum tentu mau menerima titipan kendaraan karena harus melakukan tugas lain dan berpindah lokasi. (tvl)

Back to top button