Politeia

Bulan Oktober Tak Ada Lagi Pelat RF di Jalanan

Pelat nomor kendaraan hanya berlaku selama satu tahun maka bila masih ada yang menggunakannya pada Oktober 2023, maka terindikasi ilegal.

JERNIH-Mulai 10 Oktober mendatang pelat nomor khusus kendaraan roda empat sudah tidak lagi ditemukan di jalanan sebab Korlantas Polri pada 10 Oktober 2022 telah menghentikan penerbitannya.

Mengingat pelat nomor kendaraan hanya berlaku selama satu tahun maka bila masih ada yang menggunakannya pada Oktober 2023, maka terindikasi ilegal.

Selanjutnya Korlantas Polri telah mengganti pelat nomor khusus berkode RF menjadi ‘Z’ yang bagian angkanya dimulai dari ‘1’.

Kebijakan menghentikan penerbitan pelat RF merupakan upaya Polri melakukan pembenahan pada penerbitan pelat nomor secara keseluruhan. Selama ini diketahui banyak yang pengguna pelat RF oleh berbagai kalangan dan kerap disalahgunakan untuk tindakan arogansi, dominasi dan ekstrem di jalanan.
Bahkan Polri mengakui jika pelat RF juga bisa diakses masyarakat melalui jalur memesan pelat nomor cantik sehingga menimbulkan kerancuan di jalanan.

Selanjutnya Korlantas menyebut jika penerbitan pelat Z akan lebih ketat karena tak bisa diterbitkan Polda.

Adapun tatacara penerbitan pelat khusus tersebut untuk permohonan penerbitannya diajukan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Perubahan pelat nomor khusus juga dimaksud untuk memudahkan Polri melakukan pendataan kendaraan. Korlantas Polri juga menyebut jika bukan hanya pelat RF yang ditertibkan tetapi juga pelat nomor rahasia seperti QH, IR dan BH.

Selanjutnya Korlantasteah menyiapkan kode baru yang dibuat secara acak namun tidak akan dibuka ke publik.

“Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, beberapa waktu lalu. (tvl)

Back to top button