Buntut Keramaian Abaikan Prokes Kapolri Copot Dua Kapolda dan Dua Kapolres
Mereka dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
JERNIH-Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
“Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Argo lebih lanjut.
Dalam ST Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020 dan ditandatangani Kepala biro SDM Polri Irjen Pol Drs Sutrisno Yudi Hermawan, tertuang nama kedua Kapolda yang dicopot tersebut.
Posisi Nana digantikan oleh Irjen Muhammad Fadil Imran yang saat ini tengah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara kursi Kapolda Jabar yang ditinggal Rudy, kini diduduki Irjen Achmad Dofidi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Logistik Polri.
Sanksi pencopotan jabatan terkait penegakan Protokol kesehatan juga dikenakan pada Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor. Dalam ST tersebut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto digantikan Kombes Pol Henki Haryadi. Sedangkan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy diganti AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Sebelumnya Menko Polhulkam Mahfud Md mengadakan jumpa pers dan menyampaikan informasi bahwa pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Mahfud bahkan menyebut aparat keamanan hingga tiga kali.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
“Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” kata Mahfud.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19,” kata Mahfud. (tvl)