
Pada kurun lima tahun enam perwira Polri terciduk soal narkoba. Selain menjadi pengguna, ada pula yang menjadi pengedar bahkan terkait dengan bandar.
WWW.JERNIH.CO – Dalam lima tahun terakhir, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diguncang oleh berbagai skandal narkoba yang melibatkan perwira menengah hingga perwira tinggi.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, mengingat para pelaku seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Setidaknya tercatat enam kasus yang mencuat ke media dalam lima tahun terakhir. Peristiwa yang terjadi pada mantan Kapolres Bima jelas menambah daftar potret buruk Polri yang kini tengah dilakukan reformasi.
Februari 2021 Pesta Sabu di Jantung Polsek
Kasus Kompol Yuni Purwanti pada Februari 2021 menjadi tamparan keras bagi Polda Jawa Barat. Sebagai Kapolsek Astanaanyar yang sering tampil di media sebagai sosok “polwan pemberantas narkoba”, ia justru tertangkap basah sedang berpesta sabu.
Jenis kejahatan ialah penyalahgunaan narkotika bersama anak buah (penyalahgunaan wewenang secara berkelompok). Kala itu tim Propam Polda Jabar melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Bandung berdasarkan laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, Kompol Yuni ditangkap bersama 11 anggota Polri lainnya.
Kasus ini sangat fatal karena melibatkan hampir seluruh elemen pimpinan di satu polsek. Kompol Yuni langsung dicopot dari jabatannya dan menjalani proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Agustus 2022 Peredaran Pil Edi Nurdin Massa
Sebelum ditangkap AKP Edi Nurdin Massa dikenal sebagai perwira berprestasi yang sering mengungkap kasus narkoba besar di Karawang. Ironisnya, ia justru tertangkap karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran ke tempat hiburan malam.
Ia terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan kepemilikan barang bukti tak berizin. Saat ditangkap di apartemennya, polisi menyita 94 gram sabu, sejumlah alat hisap, dan timbangan digital.
Edi diduga terlibat dalam pengiriman 2.000 butir pil ekstasi ke sebuah tempat hiburan di Bandung bersama tersangka lain dari jaringan pengedar. Ia memanfaatkan posisinya sebagai Kasat Narkoba untuk memuluskan pergerakan barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Oktober 2022 Skandal Irjen Teddy Minahasa
Salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah keterlibatan Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat. Kasus yang mencuat pada Oktober 2022 ini mengungkap sisi gelap penanganan barang bukti narkotika di internal Polri. Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara (saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi), untuk menyisihkan sebagian barang bukti hasil tangkapan.
Jenis kejahatan berupa penggelapan barang bukti sitaan dan peredaran gelap narkotika. Teddy menginstruksikan penyisihan 5 kilogram sabu dari total 41,4 kilogram tangkapan Polres Bukittinggi. Sabu tersebut diganti dengan tawas untuk mengelabui proses pemusnahan.
Narkotika hasil sisa tersebut kemudian diedarkan ke wilayah Jakarta melalui bantuan pihak swasta (Linda Pujiastuti) dan beberapa oknum polisi lainnya seperti Kompol Kasranto. Atas tindakannya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Juni 2023 Andri Gustami dan Jaringan Fredy Pratama
Kasus AKP Andri Gustami, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, adalah salah satu pengkhianatan profesi yang paling sistematis. Ia tidak sekadar memakai, melainkan menjadi bagian krusial dari organisasi kriminal internasional pimpinan Fredy Pratama.
Jenis kejahatan yakni kurir spesial dan fasilitator peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Sebagai Kasat Narkoba, ia memiliki otoritas di Pelabuhan Bakauheni. Ia bertugas memastikan pengiriman sabu dari Sumatra ke Jawa lolos dari pemeriksaan petugas. Ia berkomunikasi langsung dengan tangan kanan Fredy Pratama menggunakan aplikasi pesan terenkripsi.
Dari hasil penyelidikan, ia diduga menerima upah sebesar Rp800 juta hingga Rp1,3 miliar untuk meloloskan ratusan kilogram sabu.
Karena perannya yang sangat vital dalam sindikat besar, Andri Gustami dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada awal 2024 (yang kemudian dikuatkan di tingkat banding).
Desember 2023 Kombes Agus Fajar dan Sabu 3,64 Gram
Keterlibatan perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) menunjukkan bahwa degradasi moral juga menyentuh level manajemen atas di kepolisian daerah. Jenis kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp7 juta dari seseorang bernama Anton
Mantan Kabid TIK Polda Kepri ini ditangkap pada akhir 2023. Meskipun perannya lebih condong sebagai pengguna aktif, keterlibatannya sebagai pejabat utama (PJU) di Polda Kepri memberikan citra buruk yang sangat besar.
Selain diproses secara pidana, Kombes Agus Fajar langsung ditarik ke Yanma Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik yang berujung pada pemecatan.
Januari 2026 Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Memasuki awal tahun 2026, publik kembali dikejutkan oleh penetapan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Kasus ini menunjukkan bahwa mata rantai keterlibatan oknum polisi seringkali bersifat hierarkis dan melibatkan banyak pihak di dalam satu kesatuan.
Jenis kejahatan adalah penyalahgunaan, kepemilikan berbagai jenis narkotika, dan dugaan menerima gratifikasi dari bandar. Dari hasil penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang pada Februari 2026, polisi menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Kasus ini terbongkar setelah penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri (Bripka K) yang kemudian merembet ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKP Malaungi kemudian “bernyanyi” mengenai keterlibatan sang Kapolres, yang diduga telah mengonsumsi dan terlibat sejak Agustus 2025 serta menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba.(*)
BACA JUGA: Skandal Narkoba Seret Nama Kapolres Bima




