Politeia

Indonesia Police Watch Sebut Pasal-Pasal yang Dilanggar Arteria Dahlan

IPW menyebut patut diduga pelanggaran pidana pemalsuan karena pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembedanya.

JERNIH-Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi adanya lima mobil anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang memiliki pelat nomor polisi yang sama,

Menurut Teguh, kejadian tersebut patut diduga pelanggaran pidana pemalsuan karena pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembedanya.

“Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tetapi ada pembeda pada huruf atau yang lain. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” kata Sugeng, pada Jumat (21/1/2022).

Adapun tindak pidana pemalsuan, kata Sugeng, bisa diancam penjara selama 6 hingga 7 tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 juncto 266 KUHP.

“Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Sementara Pasal 266 ayat (1) KUHP menyatakan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Selain itu, bisa dikenakan Pasal 280 juncto 288 UU Lalu Lintas. Ancaman (penjara) 2 bulan,” kata Sugeng lebih lanjut

Dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sugeng meminta agar polisi mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Arteria Dahlan. Termasuk, kata dia, jika terdapat indikasi melibatkan oknum polisi.

“Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini, tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak. Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” tegas dia.

Pihak lain yang diminta melakukan tindakan adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sugeng meminta agar  MKD DPR segera memeriksa Arteria Dahlan soal 5 mobil dengan pelat nomor sama tersebut. Sugeng menilai Arteria diduga melakukan pelanggaran etika sebagai anggota dewan.

“Penggunaya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD,” pungkas Sugeng.

Sebelumnya beredar video dan gambar yang berisi lima mobil Arteria Dahlan yang terparkir di DPR dimana memiliki pelat nomor mobil yang sama, yakni dengan angka 4196-07. Kelima mobil tersebut adalah mobil merek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Di antara mobil itu tertempel stiker arteriadahlanlawyers.co.id. (tvl)

Back to top button