Ini Alasan Polri Ganti dari kode RF Jadi Z
Perubahan kombinasi pelat kendaraan huruf RF disebabkan maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Pelat RF seharusnya hanya digunakan oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.
JERNIH-Pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya menggunakan kombinasi akhiran huruf RF segera berubah dan diganti menjadi huruf Z.
Hal tersebut disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, yang menyebut jika pelat nomor dengan kode huruf akhiran Z nantinya diperuntukkan jajaran Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri.
Pada pelat nomor kendaraan yang menggunakan kode huruf akhiran Z tetap memakai awalan angka satu ‘1’.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” kata Yusri di Jakarta, pada Kamis (22/6/2023).
Perubahan kombinasi pelat kendaraan huruf RF dilatarbelakangi maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia pada mobil yang bukan peruntukannya. Pelat RF seharusnya hanya digunakan oleh seseorang dalam rangka bertugas atau dinas pada sebuah instansi pemerintahan.
Adapun penerbitan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia tersebut menjadi tanggungjawab Polda setempat sesuai arahan Korlantas Polri.
Dalam penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia tersebut akan dilakukan secara melalui verifikasi dari Polda setempat untuk menentukan apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia, jelas Yusri.
Setelah dinyatakan lulus verifikasi, baru diterbitkan pelat nomor khusus yang masa berlakunya hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.
Yusri juga memastikan jika prosedur penerbitan nomor khusus dan rahasia mendatang berbeda dengan prosedur penerbitan sebelumnya.
“Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” jelas Yusri mengenai prosedur pengajuan pelat nomer khusus dan rahasia tersebut.
Diharap, pada Oktober 2023 mendatang, sudah tidak adal lagi mobil dengan pelat khusus dan rahasia yang memakai kode akhiran huruf kombinasi RF. Bila di jalanan masih juga ditemukan pelat dengan huruf kombinasi RF maka dapat dipastikan pelat tersebut palsu.
“Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main,” kata Yusri. (tvl)