Ini Alasan Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK?
Adapun alasan penggantian nomor SIM dengan NIK, kata Yusri, adalah upaya Polri mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki setiap penduduk Indonesia.
JERNIH-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor pada surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai tahun 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut akan dimulai tahun 2025 mendatang. Penggantian nomor SIM menjadi NIK KTP, akan akan dilakukan bersamaan dengan pemegang SIM melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Jadi jika SIM mati tahun 2027, maka saat memperpanjang SIM pada 2027 itulah digunakan NIK pada SIM barunyaā€¯ jelas Yusri menjelaskan tehnis penggunaan NIK pada SIM.
Adapun alasan penggantian nomor SIM dengan NIK, kata Yusri, adalah upaya Polri mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki setiap penduduk Indonesia.
Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan tersebut termasuk menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.
“Kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamat tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,” jelaspolisi dengan pangkat bintang satu itu.
Selanjutnya Yusri berharap penggunaan NIK KTP menjadi nomor SIM akan mempermudah kepolisian untuk menjaring data pengendara bila ada keperluan penyelidikan suatu perkara. “Single data lebih praktis,”.
Terkait tempat pembuatan SIM, Yusri menyebut jika selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM. (tvl)