Politeia

Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Di samping penerapan tilang bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, polisi juga akan melakukan tilang pada para pengendara yang melebihi batas muatan di ruas jalan tol.

JERNIH-Mulai 1 April 2022 Korlantas Polri bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, nantinya Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya serta kendaraan yang muatannya sering melebihi batas muatan di jalan tol.

Berikut dua jenis pelanggaran yang akan dibidik oleh tilang elektronik di tol, yaitu:

  1. Pertama Overload atau melebihi muatan di rual tol. Dalam Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal batas muatan pada kendaraan.
  2. Kedua adalah batas kecepatan di jalan tol. Dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan.

baca juga: Berikut Ini Aturan Tilang Elektronik di Tol

Dilansir Instagram @tmcpoldametro, berikut lokasi tilang elektronik di tol yang berlaku mulai 1 April 2022 mendatang:

  1. Pelanggaran Overspeed (Speed Camera di Ruas Tol) di:
  2. Tol Jakarta-Cikampek
  3. Tol Layang MBZ
  4. Tol Soedijatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
  5. Tol Dalam Kota
  6. Tol Kunciran-Cengkareng
  • Pelanggaran Overload (dengan menggunakan Weight in Motion) di:
  • Tol JOR
  • Tol Jakarta-Tangerang

baca juga: Mulai 1 April Kecepatan Kendaraan di Atas 120/Jam Bakal Ditilang

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memuji pemasangan e-TLE di jalan tol karena akan mendorong penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara bersih. Poengky berharap kebijakan ini mampu menciptakan masyarakat yang patuh berlalu lintas.

“Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, beberapa hari lalu.

“Masyarakat patuh berlalu lintas akan meningkatkan kualitas peradaban Indonesia,” kata Poengky menambahkan.

Bagi Kompolnas kebijakan itu dinilai dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol.

“Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas,”. (tvl)

Back to top button