Politeia

Ini Dasar Hukum Penerapan Wajib Punya Garasi

Warga DKI Jakarta yang hendak membeli mobil sebaiknya siapkan garasi terlebih dulu. Selain karena soal fungsionalitas dan kepantasan, ada sejumlah aturan di Indonesia yang mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.

JERNIH-Setiap pemilik mobil yang bermukim di Ibu Kota Jakarta wajib menyediakan garasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyebut jika Dishub bisa menindak pemilik mobil yang parkir sembarangan karena tak mempunyai garasi.

Tindakan Dishub tersebut didasarkan pada regulasi tentang ketentuan pemilik mobil yang wajib punya garasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.

Adapun aturan kepemilikan garasi diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Dengan demikian untuk penerbitan STNK diperlukan surat bukti kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Berikut bunyi Pasal 140 Perda tersebut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Jadi warga DKI Jakarta yang hendak membeli mobil sebaiknya siapkan garasi terlebih dulu. Selain karena soal fungsionalitas dan kepantasan, ada sejumlah aturan di Indonesia yang mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.

Adapun alasan regulasi tersebut adalah untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit yang kadang menyebabkan terjadinya perselisihan antar warga. (tvl)

Back to top button