Politeia

Ini Kronologi Kasus Selebgram Lisa dan Ridwan

Pasca keluar hasil tes DNA, penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menilai telah ditemukan cukup bukti terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

JERNIH- Sepanjang 2025 perbincangan paling popular adalah kasus Lisa Mariana (LM) dan Ridwan Kamil (RK) yang berawal dari pengakuan LM yang mengklaim memiliki anak dari RK. Kasus ini kini berujung pada penetapan LM sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Berikut kronologi lengkap perkembangan kasus tersebut:

Pengakuan Menghebohkan di Media Sosial

Pada 26 Maret 2025, LM di akun Instagram pribadinya mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga RK. Dan secara mengejutkan menyebut dirinya mengandung dan melahirkan anak dari sosok mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sontak unggahan tersebut memancing kehebohan di media sosial dan memunculkan spekulasi luas dan menimbulkan reaksi publik yang beragam. RK melalui hukumnya menolak tudingan tersebut dan menyebut sebagai upaya nama baik.

Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim Polri

Pada 11 April 2025, RK melaporkan LM ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. RK juga menyebut jika LM merusak reputasinya dan berpotensi menimbulkan fitnah publik terhadap keluarganya.

Penyidik Kumpulkan Barang Bukti dan Panggil Saksi

Pada Mei- Juni 2025, Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi termasuk meminta pendapat saksi ahli di bidang digital forensik, hukum pidana, dan komunikasi. Sementara Tim siber Polri melacak perangkat dan akun media sosial LM untuk memastikan keaslian tangkapan layar yang diunggah.

Tes DNA Dilakukan

Pada Juli 2025, Polri juga melakukan tes DNA sebagai bagian dari proses penyidikan. Pelaksanaan tes DNA dilakukan di Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri.

Hasil DNA Dirilis

Pada Agustus 2025, Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengumumkan hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa CA  merupakan anak biologis LM namun tidak memiliki hubungan genetic denan RK.

Hasil tes DNA tersebut menjadi titik balik kasus yang menguatkan tim hukum PK mengadukan LM dan menyebut unggahan Lisa berisi informasi palsu.

Status Naik ke Penyidikan

Pada September 2025 pasca keluar hasil tes DNA, penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menilai telah ditemukan cukup bukti terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

LM Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Pada 19 Oktober 2025, polisi resmi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Pada Senin 20 Oktober 2025, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri,untuk mendalami motif unggahan bahkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (tvl)

Back to top button