Kapolda Copot Kasatreskrim Boyolali Karena Lakukan Pelecehan Secara Verbal
Kasatreskrim melecehkan seorang perempuan yang melaporkan dirinya telah jadi korban pelecehan.
JERNIH-Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, membenarkan jika telah mencopot jabatan oknum perwira polisi di Boyolali. Irjen Lutfi juga meminta maaf atas tindakan oknum perwira polisi tersebut.
Irjen Lutfi menjelaskan, ia mencopot jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin karena telah melakukan pelecehan secara verbat terhadap seorang perempuan yang merupakan korban pelecehan seksual.
“Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Banjarnegara,” kata Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, pada Selasa (18/1/2022).
Adapun mutasi jabatan tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Selain AKP Eko, ada empat anggota lain yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini satu orang yang kami periksa kemudian empat orang saksi sudah kami bawa ke sini, nanti akan kami proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga,” tuturnya.
Peristiwa pelecehan terjadi ketika suami korban ditangkap polisi karena kasus perjudian pada 9 Januari 2022. Keesokan harinya, perempuan tersebut didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku anggota Polda Jateng dan menunjukkan kartu anggota polisi dengan nama inisial GW.
“Datang ke sini ada seseorang yang mengaku anggota Polda, dengan menunjukkan kartu identitas anggota polisi, mau membantu menguruskan kasus suaminya,” kata Hery Hartono, penasihat hukum korban, kepada para wartawan, pada Senin (17/1).
Perempuan tersebut diajak pria yang mengaku polisi dengan mengendarai mobil. Namun karena curiga, perempuan tersebut mencoba kabur dari kendaraan dengan cara hendak melompat keluar dari dalam mobil.
“Tapi rambutnya langsung dijambak, diancam dengan menggunakan pisau,” kata Hery menjelaskan.
Perempuan tersebut dibawa ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang dan di lokasi tersebut mengalami pelecehan seksual. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali. Dia lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Korban tersebut mengaku diterima baik oleh petugas SPKT dan dibawa ruang penyidik untuk menjelaskan apa yang dialaminya. Namun kemudian datang oknum perwira polisi. Oknum perwira ini menanyakan siapa dan apa keperluannya. Setelah dijelaskan oleh anggotanya, oknum itu justru mengeluarkan perkataan yang tidak mengenakkan dan dinilai melecehkan.
Korban merasa kecewa dan malu dengan perkataan polisi kepadanya. Ia juga merasa dilecehkan sehingga oknum tersebut dilaporkan ke Propam Polres Boyolali. Laporan juga ditembuskan ke Kapolri, Divpropam Mabes Polri, Itwasum Mabes Polri, Kapolda, Ditpropam Polda Jateng, Irswasda Polda Jateng, Wakapolda Jateng, Ketua IPW. (tvl)