Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Resmi Dicopot Buntut Kriminalisasi Korban Begal

Kapolda DIY akhirnya ambil tindakan ekstrem menyusul viralnya kasus penjambretan di Sleman. Lantas siapa penggantinya?
WWW.JERNIH.CO – Gelombang kritik publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Sleman akhirnya berujung pada tindakan tegas. Pada Jumat, 30 Januari 2026, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatan mereka.
Keputusan ini merupakan dampak langsung dari polemik penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dan menabrak penjambret istrinya hingga tewas pada April 2025 lalu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa langkah pencopotan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap rasa keadilan masyarakat. Beliau menekankan bahwa hukum tidak boleh tegak hanya secara tekstual, namun harus memiliki hati nurani.
“Polri tidak boleh hanya menjadi mesin hukum yang kaku. Dalam kasus ini, ada aspek pembelaan diri dan perlindungan keluarga yang seharusnya dipotret secara utuh oleh penyidik,” ujar Anggoro.
“Penonaktifan ini adalah komitmen kami untuk mengevaluasi total manajemen penyidikan di Sleman agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dikriminalisasi saat mempertahankan haknya,” tambahnya.
Keputusan penonaktifan ini tidak diambil secara terburu-buru, melainkan berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan secara mendalam oleh Itwasda Polda DIY. Hasil audit tersebut mengungkap adanya kegagalan fungsi pengawasan pimpinan yang fatal dalam proses penyidikan.
Penyidik di lapangan dianggap hanya mengejar kepastian hukum formal—yakni peristiwa kecelakaan lalu lintas itu sendiri—tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif. Ada kegagalan dalam melihat asas noodweer atau pembelaan terpaksa, di mana Hogi bertindak di bawah tekanan situasi untuk mempertahankan haknya yang telah dirampas secara paksa oleh pelaku kriminal.
Kritik terhadap kepemimpinan Kombes Pol Edy Setyanto menguat karena lemahnya koordinasi antara pimpinan dan unit pembina fungsi. Hal ini menyebabkan penyidikan berjalan satu arah tanpa adanya diskresi hukum yang tepat.
Puncaknya, citra Polri dipertaruhkan ketika Komisi III DPR RI turun tangan. Dalam rapat kerja khusus, para legislator mencecar jajaran Polresta Sleman karena dianggap menciptakan preseden buruk: membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
Ketidakmampuan pimpinan di tingkat Polres dalam memitigasi dampak sosiologis dari kasus ini dinilai sebagai kelalaian manajerial yang tidak bisa ditoleransi.
Menanggapi situasi ini, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, memberikan pernyataan tegas yang mencerminkan arah baru penanganan hukum di wilayahnya. Ia menekankan bahwa Polri harus memiliki nurani dalam setiap langkah hukum yang diambil.
Sementara itu, proses hukum internal bagi Kombes Pol Edy Setyanto dan AKP Mulyanto terus berjalan. Keduanya kini ditarik ke Polda DIY sebagai Perwira Menengah (Pamen) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.
Sebelum meninggalkan jabatannya, Kombes Edy sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, sebuah pengakuan yang meski terlambat, menjadi poin penting dalam pengakuan adanya kesalahan penerapan pasal dalam penyidikan laka lantas tersebut.
Untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan, Kapolda DIY telah menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Selain itu, jabatan Kasat Lantas akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Tugas besar menanti mereka: membenahi sistem penyidikan yang rusak dan mengembalikan kepercayaan warga Sleman terhadap institusi kepolisian. (*)
BACA JUGA: Logika Terbalik di Sleman, Pasal 34 Dipaksakan, Hak Pasal 49 Dikubur Hidup-hidup





