Kapolri: Hadapi New Normal Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
JAKARTA-Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan lembaga yang dipimpin beserta seluruh anggota Polri siap menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru dalam pelaksanaan tugasnya.
Idham juga memastikan dalam penerapan tatanan kehidupan normal baru, Polri tetap berpegang pada prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Dalam menghadapi new normal, Polri mengedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Kapolri Terbitkan TR Antisipasi Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19
Pernyataan Idham ini sejalan dengan ajakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dimana Jokowi mengajak masyarakat untuk bersiap memulai tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah Pandemi Covid-19.
Idham menambahkan bahwa seluruh jajaran Polri di Indonesia telah siap melaksanakan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era new normal.
“Polri siap melaksanakan tatanan new normal bersama masyarakat,”kata Idham.
Baca juga: Indonesia Police Watch Minta Polri Belajar dari Kasus Kerusuhan di Amerika
Mantan Kabareskrim itu kemudian mengingatkan pada seluruh masyarakat Indonesia untuk disiplin dan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.
Adapun standar protokol kesehatan itu antara lain, wajib gunakan masker, cuci tangan dengan sabun selama 20 detik, hindari kerumunan, jaga jarak serta bijak untuk memutuskan saat hendak keluar rumah.
Baca juga: Kerusuhan di Amerika dan Dampak Bagi Indonesia
“Polri juga mengajak masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan,”.
Sebelumnya Jokowi memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Dalam rapat tersebut Jokowi mengingatkan ancaman gelombang kedua virus Covid-19.
Jokowi menilai, hingga kini penyebaran virus Corona masih ada meski sejumlah daerah tidak memiliki penambahan kasus baru.
(tvl)