Politeia

Kapolri Instruksikan Tempat Wisata di Zona Oranye dan Merah Wajib Ditutup

Jenderal Sigit juga menegaskan akan ada pemberian sanksi jika ada wisatawan yang terkonfirmasi Covid-19.

JERNIH-Mabes Polri menerbitkan surat telegram (STR) Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 pada 30 April 2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

STR tersebut berisi instruksi untuk Jajaran kepolisian untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata.

Jenderal Sigit khawatir jika tidak dilakukan pengawasan protocol kesehatan maka dimungkinkan adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“Deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” perintah Sigit dalam STR-nya.

Terbitnya STR tersebut karena kekhawatiran Jenderal Sigit, pada saat lebaran nanti masyarakat bakal mengunjungi tempat wisata sebab animo masyarakat untuk mengunjungi lokasi wisata masih cukup tinggi.

Di samping instruksi untuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan prokes di destinasi wisata, Jenderal Sigit juga menegaskan akan ada pemberian sanksi jika ada wisatawan yang terkonfirmasi Covid-19.

“Memberitahukan informasi larangan masuk ke lokasi wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam,” tulis dalam STR tersebut.

“Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata,”.

Namun Jenderal Sigit mengingatkan, agar pemberian sanksi harus sesuai undang-undang. Sehingga tidak terjadi penyelewengan dalam penegakan hukum. Diingatkan juga, adar dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian harus dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga atau dinas terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Jenderal Sigit juga meminta agar wisata yang berada di zona merah wajin ditutup. Sementara di lokasi wisata agar disiapkan posko untuk pelaksanaan tes swab antigen bagi para wisatawan. Manajemen tempat wisata juga harus menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi tenaga kesehatan serta memastikan pengunjung tidak berkerumun.

“Apabila lokasi wisata berada di zona oranye dan atau zona merah, maka wajib ditutup,”.

Untuk itu, kata jenderal Sigit, agar seluruh jajaran kepolisian menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepatuhan terhadap prokes. Termasuk mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai untuk meminimalkan kontak fisik. (tvl)

Back to top button