Politeia

Tak Hentikan Dangdutan di Tengah Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Kini Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo selaku pemangku hajat terancam dipidanakan.

JERNIH-Polri bertindak tegas terhadap aggotanya yang tidak mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tindakan tegas tersebut dapat dilihat dicopotnya jabatan Kapolsek tegal selatan terkait adanya acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo.

Acara dangdutan yang digelar Wasmad pada Rabu 23 September 2020 tersebut dalam rangka pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya.

Acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan. Acara dangdutan tersebut kemudian viral di media sosial di tengah pandemi Covid-19.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan dalam LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor serta mengamankan beberapa barang bukti.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo menambahkan.

Tindakan Polisi melakukan penanganan acara dangdutan di Tegal tersebut sejalan dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku telah meminta aparat kepolisian untuk memidanakan konser dangdut yang digelar di Kota Tegal.

Dalam akun Twitter resmi milik Mahfud MD, @mohmahfudmd, “Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” tulis Mahfud merespon unggahan akun @gusmusgusmu milik Mustofa Bisri soal konser dangdut Tegal.

Mahfud juga meminta partai politik dari Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilomengambil sikap tegas pada kadernya.

Wasmad, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, juga menjadi pimpinan Partai Golkar di Kota Tegal. Jabatannya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga sepakat dengan pernyataan Mahfud MD untuk meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal. (tvl)

Back to top button