Ironi Hery Susanto, Ketua Obudsman Diduga Terima Suap

Lima tahun pertama di Ombudsman Hery diduga melakukan tindak penyelewengan administrasi. Kini, baru enam hari jadi ketua malah digelandang ke penjara. Runtuhnya benteng terakhir hukum Indonesia.
WWW.JERNIH.CO – Hanya dalam hitungan hari setelah dilantik untuk periode kedua (kali ini sebagai Ketua), Hery Susanto justru harus mengenakan rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung.
Peristiwa ini menjadi ironi besar, mengingat Ombudsman seharusnya menjadi “benteng terakhir” bagi masyarakat dalam melawan maladministrasi dan praktik lancung birokrasi.
Hery Susanto adalah sosok yang sudah tidak asing di lingkungan Ombudsman. Sebelum terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, ia merupakan Anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Ia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang Doktoral dan pengalaman sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Hery awalnya dipandang sebagai figur yang mumpuni untuk memimpin pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Namun, karier puncaknya ini justru terancam berakhir prematur hanya dalam waktu enam hari setelah pelantikan.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025. Modus yang dijalankan tergolong sistematis, yakni penyalahgunaan wewenang melalui penerbitan rekomendasi lembaga.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI (berinisial LKM). Uang tersebut diberikan agar Hery menggunakan pengaruhnya di Ombudsman untuk mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat perusahaan tersebut.
Melalui “intervensi” Ombudsman, PT TSHI diarahkan untuk menghitung sendiri beban kewajibannya, yang secara otomatis membuka ruang manipulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Secara konstitusional, Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen, bebas dari campur tangan kekuasaan mana pun. Namun, kasus ini membuktikan bahwa integritas lembaga sangat bergantung pada integritas personal para komisionernya.
Munculnya kasus ini di tingkat pusat memicu kekhawatiran apakah modus serupa—seperti “menjual” surat rekomendasi atau menekan instansi demi kepentingan privat—juga terjadi di perwakilan Ombudsman daerah lainnya. Kasus Hery menjadi peringatan keras bahwa fungsi pengawasan rentan dijadikan alat transaksi oleh oknum yang memiliki kewenangan memutus sengketa maladministrasi.
Agar publik tetap objektif, penting untuk memahami bahwa fungsi utama Ombudsman tetaplah krusial bagi negara hukum. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, tugas utama mereka meliputi menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi.
Juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap penyimpangan pelayanan publik. Lalu, memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara negara demi penyempurnaan prosedur pelayanan.
Bahkan tugas lembaga ini mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memastikan birokrasi bekerja sesuai aturan. Penangkapan Hery Susanto adalah noda hitam bagi lembaga ini. Ke depannya, proses seleksi komisioner dan sistem pengawasan internal di Ombudsman perlu diperketat agar “sang pengawas” tidak justru berubah menjadi pihak yang perlu diawasi.(*)
BACA JUGA: Ini rekomendasi Ombudsman terkait Rumah Sakit yang Maladministrasi





