Politeia

Polri Bentuk Satuan Tugas Khusus Berantas Mafia Penyelundupan

Melalui instruksi langsung Kapolri, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan resmi dibentuk untuk menyisir penyelundupan fisik hingga manipulasi dokumen di seluruh Indonesia.

WWW.JERNIH.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan. Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Surat Perintah Kapolri sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana yang merugikan kekayaan negara, baik dari sektor ekspor maupun impor.

Pembentukan Satgas ini didasari oleh perlunya penanganan spesifik terhadap praktik ilegal yang menggerus pendapatan negara. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Gakkum, satgas ini memiliki target sasaran yang luas.

Target utama tim baru ini mencakup penindakan berbagai jenis penyelundupan, mulai dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), hasil lingkungan, hingga barang-barang industri. Kehadiran satgas ini bertujuan untuk menutup celah kebocoran ekonomi yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan pelaku kejahatan lintas batas.

Dalam menjalankan fungsinya, Satgas ini memetakan dua pola utama yang kerap digunakan para pelaku. Di kawasan kepabeanan, di area ini, modus yang sering ditemukan adalah penyelundupan dokumen, seperti under-invoicing (memalsukan harga lebih rendah dari nilai asli) dan under-accounting. Di luar kawasan kepabeanan, di luar jalur resmi, para pelaku biasanya menggunakan modus penyelundupan fisik, yaitu memasukkan atau mengeluarkan barang melalui jalur-jalur tidak resmi (jalur tikus) untuk menghindari pengawasan otoritas terkait.

Satgas ini dipimpin secara terpusat di level Bareskrim Polri oleh Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Namun, kekuatannya tidak hanya berada di pusat. Instruksi Kapolri memastikan bahwa Satgas Gakkum Penyelundupan juga dibentuk di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Hal ini memungkinkan respons cepat dan pengawasan yang lebih merata di seluruh provinsi, terutama daerah-daerah yang memiliki titik rawan penyelundupan.

Efektivitas Satgas ini langsung dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan. Pada Rabu, 15 April 2026, Satgas Bareskrim melakukan penggeledahan besar-besaran di lima gudang di wilayah Jakarta, tepatnya di Penjaringan (Jakarta Utara) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Operasi yang bermula dari Tangkap Tangan (OTT) ini berhasil menyita ribuan unit handphone impor ilegal. Perangkat elektronik tersebut rencananya akan dipasarkan secara ilegal di Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan sertifikasi yang sah. Tindakan tegas ini merupakan sinyal keras dari Polri bahwa negara hadir untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang ilegal.(*)

BACA JUGA: Penyelundupan Bibit Lobster 23 Miliar Digagalkan Ditpolairud Polda Banten.

Back to top button