Politeia

Kenapa Pengendara Motor Harus Bawa Dokumen Kendaraan Asli?

Siapa saja yang membawa kendaraan bermotor namun kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

JERNIH-Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus selalu membawa dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen yang wajib dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.

Jika saat dilaksanakan razia kendaraan bermotor dari pihak kepolisian dan pengendara tidak dapat menunjukkan kedua dokumen tersebut maka pengemudi kendaraan tersebut bisa terkena sanksi berupa tilang dari pihak Kepolisian.

Bagaimana jika pengendara hanya membawa STNK fotocopi?

Tentu saja tidak boleh karena setiap pengendara kendaraan harus membawa SIM dan juga STNK asli yang dikeluarkan oleh pihak berwajib. Bahkan siapa saja yang membawa kendaraan bermotor namun kedapatan membawa SIM maupun STNK yang tidak asli, maka pengendara kendaraan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.

Aturan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi dan sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.

Adapun alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa STNK asli cukup beragam, mulai dari STNK asli tertinggal di rumah hingga yang paling sering adalah karena STNK asli dari kendaraan tersebut hilang.

Kewajiban membawa SIM dan STNK asli juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan hanya melampirkan STNK fotocopi. (tvl)

Back to top button