Politeia

Kompolnas: Rekomendasi Calon Kapolri tak Pertimbangan Agama

Setiap kandidat memiliki kesempatan sama untuk menjadi pengganti Kapolri tanpa melihat latar belakang agama.

JERNIH- Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menegaskan dalam mengusulkan calon kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kepada Presiden Joko Widodo, tidak menyertakan faktor agama dalam pertimbangan usulan.

Kompolnas berpendapat, setiap kandidat memiliki kesempatan sama untuk menjadi pengganti Idham Azis. Kompolnas hanya mempertimbangkan track record, prestasi dan Integritas kandidat, namun tidak mempertimbangkan latar belakang agama yang dianut.

“Kompolnas berpegang pada track record dan prestasi. Integritas juga jadi bagian yang penting. Tapi kalau agama tidak menjadi pertimbangan,” kata Poengky, beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan pendapat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi, yang menganggap aneh jika Kapolri pengganti Jenderal Idham Aziz, bakal dijabat oleh seseorang yang bukan beragama Islam atau nonmuslim.

Di mata Muhyiddin, sangat janggal bila penduduk Indonesia yang mayoritas beragama muslim namun aparat keamanannya dipimpin oleh seseorang yang justru non muslim.

Kompolnas adalah institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian kapolri, sebagaimana diatur  dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b UU 2/2002 tentang Polri.

Poengky kemudian menyebut Pasal 11 ayat (6) Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimana dalam aturan hukum yang berlaku tidak ada kriteria tertentu bagi jabatan Kapolri harus diduduki perwira tinggi (pati) beragama musim.

Adapun Pasal 11, berbunyi Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Pada pasal yang terdiri dari delapan ayat tersebut, tidak ada syarat agama yang harus dianut oleh seorang calon kapolri.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon Kapolri adalah pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Poengky mengingatkan, saat ini Kompolnas tengah menelusuri rekam jejak dari pati Polri yang berpeluang untuk menggantikan posisi Idham Azis yang akan memasuki pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Ditambahkan Poengky bahwa pencalonan pati Polri menjadi Kapolri harus melalui pertimbangan Kompolnas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kompolnas.

Kompolnas berjanji akan memberi rekomendasi calon Kapolri, pati yang memiliki latar belakang baik dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, termasuk mempererat ke-Bhinekaan di Indonesia. (tvl)

Back to top button