Mengapa Ada Penggolongan untuk Pemegang SIM C?
Adapun alasan penggolongan SIM adalah untuk peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, C1, dan C2.
JERNIH-Kepolisian Repulik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dimana untuk pengguna sepeda motor nantinya akan diterbitkan tiga jenis SIM C.
Dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalulintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai tahun 2023 dan untuk sementara pemisahan jenis SIM hanya untuk SIM C dan C1.
Menuut Brigjen Yusri Yunus, alasan penggolongan SIM adalah untuk peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, C1, dan C2. Dengan kata lain, mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.
baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pengguna Motor Matic
Pihaknya, kata Yusri Yunus, saat ini masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Berikut penggolongan SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku sejak 19 Februari 2022.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pengguna Motor Matic
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk dapat memiliki SIM C1 maka pemohon sudah harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan. Demikian juga bagi pemohon SIM C2 maka pemohon sudah harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu selama 12 bulan.
Saat ini terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas-satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. (tvl)