Politeia

Mengapa Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo?

Polri melihat bahwa kasus Ferdy Sambo ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP.

JERNIH-Pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo dari Koprs Bhayangkara ditolak oleh instirusi Polri. Menurut Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo, permohonan pengunduran diri dan status Kadiv Propam Polri itu hanya dibahas dan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP,” kata Sigit menegaskan kembali penolakannya atas permohonan pengunduran Ferdi Sambo, kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/8/2022).

Pada Kamis, 25 Agustus lalu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik atau KKEP di Mabes Polri. Sidang berlangsung hingga sekitar 15 jam dan pada akhir sidang, pada Jumat 26 Agustus dini hari, pimpinan sidang etik membacakan putusan dimana Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat.

baca juga: Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif

Namun nampaknya Ferdy Sambo tidak puas dengan putusan tersebut sebab ia menyatakan banding atas putusan sidang tersebut. Ferdy menyampaikan langsung rencana bandingnya di depan Tim KKEP saat akhir sidang etik.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk dilaksanakan,” kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus, dini hari.

Terkait rencana banding hasil sidang KKEP yang akan diajukan Ferdy Sambo, Polri menghormati keinginan tersebut, sebab banding merupakan hak dari Ferdy Sambo.

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” tukasnya.

baca juga: Ini Alasan Penghapusan Data STNK oleh Samsat

Sebelum sidang kode etik dilakukan, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Namun permohonan pengunduran diri tersebut ditolak Kapolri. Bahkan Kapolri Sigit mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa mengajukan pengunduran diri begitu saja

“Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” jelas Kapolri Sigit lebih lanjut.

Putusan pemecatan yang diambil dalam sidang KKEP merupakan sanksi karena Ferdy Sambo telah lakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (tvl)

Back to top button