Politeia

Mengapa Polri Ajukan Pemblokiran 15.081 Konten Judi Online?

Pemblokiran konten judi online harus dilakukan terus menerus sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online, meski demikian situs atau konten perjudian secara masif terus bermunculan.

JERNIH-Sepanjang23 April hingga 17 Juni 2024 Polri dan polda jajaran telah mengajukan permohonan pemblokiran 15.081 konten judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Informasi tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu kepada wartawan.

“Dari periode tersebut Bareskrim dan seluruh jajaran sudah mengajukan pemblokiran sebanyak 15.081 konten,” kata Wahyu pada (21/6/2024).

Pemblokiran konten judi online harus dilakukan terus menerus sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online, meski demikian situs atau konten perjudian secara masif terus bermunculan.

Ribuan konten judi online yang dimintakan pemblokiran tersebut didapat jajaran polri dari hasil patroli siber. Adapun patroli siber tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran Polri di tingkat polda, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Sebelumnya Bareskrim Polri dan jajaran membongkar 318 praktik judi online dan puluhan miliar uang menjadi barang bukti kasus puji online tersebut. Uang tersebut saat ini disita sebagai barang bukti uang puluhan miliar. Sementara sebagai 464 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bareskrim polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudi online sejumlah 318 kasus,” kata Wahyu.

Beberapa situs judi online yang diungkap yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Saat ini, kata Wahyu, Polri bekerjasama dengan berbagai lembaga, institusi atau kementerian untuk memerangi keberadaan judi online, sebab, modus baru tak menutup kemungkinan akan bermunculan untuk menutupi praktik judi online.

“Tentu kerja sama, kolaborasi ini harus kita lakukan secara terus menerus karena ke depan praktik-praktik judi online dan upaya untuk menyamarkan perputaran uang ini akan terus dilakukan,” kata Wahyu. (tvl)

Back to top button