Politeia

Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun Sekali?

Pada saat perpanjangan ini, penerbit SIM yaitu kepolisian, se akanmemantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala melalui tes kesehatan jasmani dan rohani.

JERNIH-Beberapa waktu lalu muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Menurut penggugatnya, Arifin Purwanto, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali.

Arifin yang berprofesi sebagai advokat mendaftarkan gugatannya sejak Mei 2023, dan terdaftar dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

MK telah menolak gugatan terkait masa berlaku SIM lima tahun yang diinginkan menjadi seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebab menurut MK pokok permohonan terkait gugatan tersebut tidak beralasan di mata hukum.

Permohonan masa berlaku SIM seumur hidup banyak dipertanyakan terkait bagaimana dengan pengecekan ulang kemampuan pengemudi?

Sehingga jika SIM disetujui berlaku seumur hidup, maka elemen asesmen tak boleh hilang sebab hal itu berdampak pada orang banyak dan negara.

Sebagaimana diketahui negaralah yang bertanggung jawab menyaring hanya orang-orang kompeten yang boleh nyetir kendaraan di jalanan.

Perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat diperlukan sebab hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal.

Pada saat perpanjangan ini, penerbit SIM yaitu kepolisian, akan memantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala melalui tes kesehatan jasmani dan rohani.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menyebut jika batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 tahun sampai 60 tahun

“Sehingga setiap 5 tahun si pengemudi dites lagi kemampuannya secara fisik dan psikis,”

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan batas maksimal usia untuk boleh memiliki SIM. (tvl)

Back to top button