Ombudsman Sebut Bubarkan Demo Pakai Helikopter tak Sesuai Perkap
Kehadiran helikopter dalam upaya membubarkan aksi demonstrasi menimbulkan perlawanan massa aksi dengan melemparkan batu dan kayu ke arah aparat.
JERNIH-Keberadaan helikopter yang terbang rendah di atas aksi unjukrasa mahasiswa di depan Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (26/9/2020) lalu, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra.
Ombudsman menilai upaya Polda Sultra membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan helikopter melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara.
“Penggunaan helikopter dalam mengendalikan massa unjuk rasa tidak sesuai dengan Perkap No. 2 tahun 2019 tentang penindakan huru-hara,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo.
Selanjutnya Ombudsman berencana melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto.
“Termasuk penanggung jawab lapangan saat pengendalian masa unjuk rasa 26 September 2020,” kata Mastri.
Dalam Perkap No. 2 Tahun 2019 tersebut diatur sejumlah prosedur penanganan aksi massa. Misalnya, saat situasi kuning atau merah, satuan Dalmas dan Brimob PHH akan dikerahkan.
Ombudsman juga merujuk ada cara bertindak yang juga diatur tahapannya mulai dari pendorongan massa, penyemprotan air dengan menggunakan water canon, penembakan gas air mata, pemadaman api bila terjadi pembakaran, penangkapan provokator, pemasangan kawat barier.
Pada Sabtu (26/9/2020) berlangsung demonstrasi mengenang tewasnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19), di depan Mapolda Sultra.
Aksi demonstrasi diwarnai dengan merusak kawat berduri yang dibentangkan polisi di jalan menuju Polda Sultra. Mereka juga membakar sejumlah ban bekas dan spanduk yang dibawa.
Dua buah helikopter tampak terbang rendah diatas para mahasiswa yang tengah berdemonstrasi. Angin yang kencang seketika membubarkan massa. Ban bekas yang dibakar turut padam. Massa dan jurnalis yang ada di lokasi berhamburan lari dari lokasi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari polisi terkait penggunaan helikopter untuk membubarkan massa. (tvl)