Pelanggaran Lalulintas Ini Paling Banyak Ditemukan Selama Operasi Patuh Jaya
Kombes Latif menyayangkan sikap para pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu larangan yang ada dan secara sadar melakukan pelanggaran lalu lintas melawan arah/ arus.
JERNIH-Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Polda Metro Jaya telah menindak ribuan pelanggar lalulintas baik berupa tilang maupun teguran.
Operasi Patuh Jaya yang mulai dilaksanakan secara serentak pada 10 Juli lalu, pada hari pertama pelaksanaan operasi telah melanggar sekitar 15 ribu pelanggar lalu lintas dengan dominasi pelanggaran berupa lawan arus.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, ada tiga lokasi dengan pelanggaran melawan arus terbanyak, yakni wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
baca juga: Segini Jumlah Denda 14 Pelanggaran dalam Operasi Patuh 2023
“Di beberapa titik tempat seperti di Jalan Hayam Wuruk. Harusnya muter ke sana, tapi mutar sedikit,” kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, saat menjelaskan jenis pelanggaran yang masih dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Selain Hayam Wuruk, Kombes Latif juga menyebut lokasi lawan arus di tempat lain.
“Beberapa tempat seperti di Jalan Tendean juga demikian. Seperti juga di Daan Mogot, ini masih ada beberapa tempat yang memang perlu pengawasan,” kata Kombes Latif menambahkan,
Selain itu Kombes Latif menyayangkan sikap para pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu larangan yang ada dan secara sadar melakukan pelanggaran lalu lintas melawan arah/ arus.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
“Sebetulnya ini kan tidak perlu ada polisi, tapi butuh kesadaran. Karena rambu-rambu jelas, dan bahayanya pun sudah jelas. Ini yang menjadi sorotan kita,” kata Kombes Latif lebih lanjut.
Adapun pelaku pelanggaran lawan arus, kata kombes Latif, paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua.
“Paling banyak motor. Kalo mobil lawan arus, mobil jarang. Memang sepeda motor ini yang lawan arus,”.
Melawan arus merupakan salah satu target dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Berikut 14 jenis pelanggaran lalulintas menjadi sasaran selama Operasi Patuh 2023:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. (tvl)