Politeia

Pemuda Solo Ajukan Uji Materi Terkait Usia Pemegang SIM

Taufik Idharudin dari Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.

JERNIH-Terinspirasi dua anak dari Sampang Madura yang berhasil melakukan perjalanan dengan kendaraan roda dua hingga Semarang, Taufik Idharudin dari Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.

“Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 April.

Dua bocah Sampang yang berusia 10 tahun tersebut diketahui menggunakan kendaraan roda dua sejauh 430 km. mereka berdua dihentikan oleh petugas kepolisian. Mereka berdua berencana melakukan perjalanan ke Jakarta dengan mengendarai kendaraan roda. Namun Langkah mereka terhenti di Semarang. Mereka dihentikan oleh petugas kepolisian

Taufik menilai keterampilan dan kemampuan pengendara muda tersebut dianggap setara dengan orang dewasa.

“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” katanya.

Kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan, pada tanggal 18 April 2024 lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

“Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Dengan uji materiil ini, pemohon berharap ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar dapat diberikan surat izin mengemudi.

“Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor,” katanya.

Sedangkan terkait kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, Sri Kalono menyebut jika pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

“Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km,”.

Saat ini SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun. “Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini. (tvl)

Back to top button