Politeia

Polda Metro Jaya Siapkan Sanksi untuk Warga yang Nekad Takbir Keliling

Larangan takbiran keliling diberlakukan di seluruh tanah air dengan harapan tidak ada lonjakan kasus positif akibat takbiran keliling.

JERNIH-Untuk mencegah warga masyarakat DKI Jakarta melakukan takbir keliling di jalanan di malam jelang lebaran, Drektoral Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat tetap melakukan takbiran keliling.

Terhadap mereka akan dikenakan sanksi tergantung pada kondisi di lapangan. Apakah akan disuruh putar balik dan membubarkan diri atau dikenakan saksi sesuai dengan Undang-undang.

“Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Rabu (21/4/2021).

Untuk memastikan tidak ada kegiatan takbir keliling, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan filterisasi. Nantinya petugas dari Polda Metro Jaya akan memantau seluruh ruas jalan ibu kota.

“Kita akan adakan filterisasi takbir keliling,” ucap Sambodo.

Selanjutnya Sambodo mengajak masyarakat Jakarta untuk melaksanakan kegiatan takbiran di sekitar masjid atau tempat tinggal masing-masing.

“Kita akan himbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” ujarnya.

Diterbitkannya larangan tersebut dengan pertimbangan hingga saat ini pandemi virus Covid-19 yang belum berakhir. Larangan takbir keliling juga untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat larangan melakukan kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri. Yaqut mengajak warga masyarakat yang ingin mengumandangkan takbir untuk melakukan takbiran di masjid atau musala di sekitar rumah mereka.

“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Yaqut juga mengingatkan warga yang menghadiri tarawih untuk tetap mematuhi protocol kesehatan. Sementara pengurus masjid diminta untuk memastikan warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, sebagaimana diatur dalam protokol kesehatan.

Larangan takbiran keliling diberlakukan di seluruh tanah air dengan harapan tidak ada lonjakan kasus positif akibat takbiran keliling. (tvl)

Back to top button